PEKANBARU
- Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), di tengah
kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu, pelayanan
melalui daring (online) adalah salah satu jalan keluar untuk
meminimalisir dampak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan
layanan online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), cukup dari rumah.
"Disdukcapil
hadir dalam genggaman, melalui aplikasi dan website yang dirancang
untuk memudahkan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru
Irma Novrita, Sabtu (31/7).
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru, yaitu Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id . Jam operasional layanan ini pada hari Senin sampai Jumat, Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
"Sabtu, minggu dan Libur Nasional tutup," jelasnya.
Ada
beberapa jenis layanan Sipenduduk, seperti, Akta Kelahiran (Hilang,
Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama), Akta Kematian, Akta Perceraian,
Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar
Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar,
Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir / Bulan Lahir / Tahun
Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan,
Golongan Darah dan NIK ( Ganda ), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan
KTP-el dan Pengesahan Anak.
Kemudian, Disdukcapil juga punya Layanan Tunggu atau Lagu. Masyarakat bisa akses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak
Jam
operasionalnya, Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional layanan ini tutup. Lagu ini bisa
melayani KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Urgent.
Kemudian bagi Pendatang bisa mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang .
Jam operasional Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tutup. "Jenis Layanan, KK Pendatang,"
jelasnya.
Kemudian Surat Keterangan Pindah atau SKP. Bisa diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/2-skp-surat-keterangan-pindah-keluar-kota-pekanbaru
Jam
operasionalnya Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tutup. Layanan ini untuk mengurus Surat
Keterangan Pindah Keluar Kota Pekanbaru.
Ada juga Sipintar yang bisa diakses melalui https://sipintar.pekanbaru.go.id . Jam Operasionalnya 24 Jam. Layanan ini untuk Orang Terlantar seperti Disabilitas, Lansia dan ODGJ.
"Terakhir Sinopsis. Bisa diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.disdukcapil.rapel . Jadi download aplikasi sinopsis di Play Store. Jam Operasional 24 Jam. Jenis Layanannya Pendaftaran KTP-el Siswa.
(Kominfo3/RD1)