PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat
Cahyadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota pada momen libur Imlek 2572. Ia mengimbau ASN agar
mengikuti surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ayat
menegaskan bahwa pemerintah resmi melarang ASN bepergian ke luar kota
selama libur panjang Imlek mulai Jumat (12/2) besok.
"Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19," paparnya, Kamis (11/2).
Imbauan
ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572
dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat
Edaran itu baru diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2)
kemarin. Ia menyebut sesuai surat edaran itu ASN dan keluarganya
dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2). (Kominfo4/RD2)