Warga Diimbau Ganti Suket dengan e-KTP


Image : Warga Diimbau Ganti Suket dengan e-KTP
Ilustrasi E- KTP - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengimbau warga pemegang Surat Keterangan (Suket) untuk segera menggantinya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, e-KTP bisa diambil warga pemegang Suket di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil masing-masing kecamatan.

"Penukaran Suket dan e-KTP ini kita jadwalkan terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," ungkapnya, Kamis (27/2).

Disampaikan Irma, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan e-KTP. Di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).

"Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK. Apabila pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," tutup Irma. (kominfo2/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/05/2026] Dishub Pekanbaru Fokus Patroli di Tiga Ruas Jalan [04/05/2026] Wali Kota Pekanbaru Paparkan Sejumlah Strategi untuk Optimalisasi APBD [04/05/2026] Disdik Pekanbaru Gencarkan Program Nol Anak Putus Sekolah dan Penguatan Mutu Pendidikan [04/05/2026] Pemko Pekanbaru Usulkan Lahan Kulim untuk Sekolah Nasional Terintegrasi [04/05/2026] Disdik Pekanbaru Buka Posko Layanan, Pastikan Tidak Ada Anak Putus Sekolah [04/05/2026] Stok BBM Tersedia, Walikota Agung Himbau Warga Tak Khawatir