PEKANBARU
- Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, terus mengingatkan kepada
warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)
secara tepat waktu dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Hal itu disampaikan walikota, menyikapi masih ada ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah TPS.
"Memang
ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu
sudah bersih. Tapi karena warga yang masih belum disiplin di dalam
membuang sampah di TPS, sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah,
dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut,"
ucapnya, Selasa (16/11).
"Karena
itu, kita ingatkan warga kita untuk membuang sampah tepat waktu. Karena
kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada," ulasnya.
Di
samping itu, walikota juga menghimbau warga untuk memberi informasi
jika ada ditemukan tumpukan sampah di luar TPS dan tak kunjung diangkut.
"Jadi
kalau ada tumpukan (sampah) di luar TPS dan sudah berhari-hari, foto
dan laporkan melalui saluran-saluran medsos pemko agar bisa
ditindaklanjuti dengan segera," tutupnya.
Berdasarkan
Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya
diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul
05.00 WIB.
Kemudian bagi
warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa
dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250
ribu. (Kominfo2/RD1)