PEKANBARU
- Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menerima berkas Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan umum, Rabu (6/1)
dari sejumlah pengembang perumahan. Mereka menyerahkan dokumen ini
kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Nantinya
diawali dengan pemisahan sertifikat tanah. Awalnya PSU yang ada berada
di areal milik pengembang," jelasnya usai kegiatan.
Pemko
juga mendapat dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam
pemisahan sertifikat ini. Setelah itu ada serah terima resmi untuk
setiap lokasi PSU.
"Jumlahnya masih belum kita ketahui karena masih diinvetarisir," jelasnya.
Firdaus
mengaku bahwa PSU ini sudah lama dipersiapkan. Ia menyebut berkas PSU
ini agar pengembang tidak terbebani pajak dari fasilitas umum di areal
perumahan.
"Masyarakat
juga bisa mengetahui kepemilikan fasilitas umum, agar sesuai perencanaan
pembangunan. Saat butuh perawatannya, nantinya bisa tahu ini tanggung
jawab pemerintah, pengembang atau masyarakat," terangnya.
Penyerahan
ini tindak lanjut dari sejumlah regulasi guna memberi kepastian dalam
penanggung jawab fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan
pemukiman. Fasilitas ini termasuk jalan, bangunan hingga ruang terbuka
perumahan.
Ada tiga asosiasi pengembang yang menyerahkan berkas PSU. Jumlahnya mencapai ratusan pengembang mewakili asosiasinya.
"Tapi masih ada yang belum bergabung, kita imbau agar semuanya bisa terhimpun dalam organisasi," kata Walikota.
Ia
tidak menampik masih ada pengembang yang belum menyerahkan dokumen PSU.
Ada sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum terpisah
selama 15 tahun.
"Karena
belum terpisah kepemilikannya, maka tidak ada kepastian pihak yang
bertanggung jawab untuk membenahi fasilitas tersebut," ujarnya.
Adanya
penyerahan dokumen PSU mempermudah pengembang terhadap perbaikan
fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan. Ia menilai ada
kepastian atas kepemilikan fasilitas publik tersebut.
Masyarakat
pun tidak ragu lagi dengan kepemilikan fasilitas tersebut. Proses
perbaikan tidak harus menanti siapa pemilik dari fasilitas itu.
"Kalau belum dikeluarkan dari aset pengembang, pajaknya tanggung jawab pengembang," ujarnya. (Kominfo4/RD2)