PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, memastikan jika pemerintah kota setempat bakal menindak juru parkir (jukir) yang masih kedapatan memungut tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Yang mana untuk kendaraan roda dua, tarif parkir hanya ditetapkan sebesar Rp1 ribu. Sementara untuk roda empat ditetapkan Rp2 ribu satu kali parkir.
Untuk itu, Agung Nugroho meminta warga supaya melaporkan oknum jukir yang masih memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan ke polisi maupun Satpol PP setempat.
"Jadi kalau masih ada yang menagih parkir di atas ketentuan yang ditetapkan, itu adalah pungli. Bapak ibu bisa melaporkannya ke polisi atau ke Satpol PP kami. Kami akan tindak tegas juru parkir yang masih menagih parkir di atas angka itu," ucapnya, pada safari Jumat di Masjid Al Birru di Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (14/3/2025).
Saat ini, kata Agung, sabagian besar jukir telah mematuhi tarif parkir baru. Ia mengakui masih ada oknum jukir yang memungut sesuai tarif lama dan itu merupakan pungutan liar (pungli).
"Kami sudah turun melihat, bahwa tarif ini sudah turun hampir di semua titik. Memang masih ada beberapa titik lagi (yang belum mematuhi). Untuk yang belum ini, itu bisa dilaporkan ke polsek, polres, atau ke Satpol PP kami," pintanya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan.
Berdasarkan perwako tersebut, saat ini tarif parkir resmi turun untuk roda dua dari Rp2 ribu menjadi Rp1 ribu, roda empat dari Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu, serta roda enam dari Rp10 ribu menjadi Rp6 ribu satu kali parkir. (kominfo6/rd3)