PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta pembangunan Pasar Induk membenahi pekerjaan. Pasalnya, tembok bangunan Pasar Induk itu diduga melewati garis sempadan bangunan (GSB).
Walikota mengakui, PT Agung Rafa Bonai (ARB) tidak bisa membenahi pekerjaannya langsung karena ada kendala-kendala. PT ARB kehilangan waktu beberapa bulan sejak awal pembangunan.
PT ARB meminta pengganti waktu yang terbuang. Tapi, Pasar Induk mesti beroperasi tahun ini.
"Untuk itu, kami akan mengevaluasi lagi bangunan Pasar Induk yang tepat di pinggir jalan," jelas Wako, Selasa (18/2).
Untuk diketahui, Pasar Induk itu merupakan pasar grosir yang di dalamnya juga ada pasar tradisional. Jadi, pasar grosir itu harus tertutup.
"Artinya, arah ke pemukiman warga itu adalah tembok. Kalau dalam tembok, GSB-nya masuk dalam kawasan khusus," ucapnya.
Apalagi, kios-kios Pasar Induk tidak menghadap jalan. Pintu kios juga tidak menghadap ke rumah warga. "Dinding kios menempel ke pagar. Itu berarti dinding pagar pasar," tegas Wako. (Kominfo3/rd1)