PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga melakukan
penumpukan sampah dan kemudian membakarnya di sembarang tempat.
"Jangan
malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak
bisa," tegas Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, Selasa (9/3).
Selain
merusak lingkungan, kata Walikota, pembakaran sampah apalagi dilakukan
di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan
mengingat Kota Bertuah sendiri telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," ujarnya.
"Jadi
sampah domestik, itu tidak boleh dibakar. Jangan karena keterlambatan
petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar
saja, tidak boleh," ulas Walikota kembali menegaskan.
Larangan
membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota
Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam
perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat
dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling
sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta. (Kominfo2/RD1)