Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Terkait Penerapan PPKM Level 3


Image : Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Terkait Penerapan PPKM Level 3
Dr. H. Firdaus, S.T., M.T - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus S.T, M.T, menerbitkan surat edaran terkait pedoman penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Ia mengatakan bahwa surat edaran berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Riau.

Wali Kota mengatakan bahwa PPKM level 3 berlangsung selama dua pekan. Ada rencana PPKM level 3 berlangsung hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran, yakni Pelaksanaan pembelajaran diseluruh tingkat satuan pendidikan, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau online. Mereka harus berpegang sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID -19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari -hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan berdasarkan SOP yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dengan syarat melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat berupa Pengecekan Suhu tubuh, penggunaan handsanitizer dan pemakaian masker.

Melarang Jemaah dalam kondisi tidak sehat untuk melakksanakan peribadatan di Rumah Ibadah. Mengatur jarak antar Jemaah paling dekat satu Meter. Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama satu jam.

Lalu memastikan pelaksana khutbah, ceramah/tausyiah dengan durasi paling lama 15 menit, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik
lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang  ketat. Olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 puluh persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan seratus persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional.

Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Firdaus mengajak masyarakat bersama berjuang menurunkan menjadi kriteria Level 3 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan, yaitu Meningkatkan jumlah masyarakat Penerima dosis vaksin dan menurunkan Kasus konfirmasi, angka kematian dan Rawat Inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah.

Kemudian melakukan penguatan fungsi posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat