PEKANBARU
- Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, menyampaikan bahwa Pemerintah
Kota Pekanbaru sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Pekanbaru.
Ia
menyebut bahwa RPPLH merupakan tahapan persiapan rencana pembangunan.
RPPLH sebagai rencana induk pembangunan lingkungan. Dokumen ini bagian
rencana induk pembangunan Kota Pekanbaru.
"Dokumen
ini sangat mendukung daya dukung dan daya tampung wilayah kota,"
paparnya usai Rapat Penyusunan RPPLH Kota Pekanbaru, Jumat (3/9).
Dirinya
menyebut bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru sudah
disahkan sebagai peraturan daerah. Pemerintah kota pun melengkapi
rencana induk pembangunan agar menjaga keseimbangan lingkungan.
Penyusunan
RPPLH ini mencakup seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa
penyusunannya juga menyesuaikan pembangunan di wilayah regional
Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan).
Walikota menyebut bahwa penyusunan RPPLH ini juga seiring penyusunan RPPLH
di wilayah Pekansikawan. Ia menyebut bahwa penyusunan ini mencakup upaya
mitigasi.
"Kita juga mempersiapkan mitigasi bencana, terutama untuk jalur evakuasi tentu kita susun juga," jelasnya.
Dokumen
ini juga memetakan isu strategi lingkungan. Pemetaan ini untuk
mengantisipasi kerawanan lingkungan untuk 30 tahun mendatang.
Sejumlah
isu di antaranya seputar ancaman pencemaran hingga elevasi atau
penurunan permukaan daratan. Penurunan daratan tentu meningkatkan
ancaman banjir. (Kominfo4/RD2)