PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, menilai pentingnya mitra kerja dalam pengelolaan angkutan sampah. Pasalnya personil dan peralatan yang dimiliki pemerintah kota belum bisa maksimal dalam pengelolaan angkutan sampah.
Pada dasarnya aturan yang mensyaratkan pelibatan pihak ketiga tersebut di dalam undang-undang otonomi daerah itu disebutkan.
"Diamanahkan, untuk peningkatan pelayanan pengolahan persampahan di daerah, maka kepala daerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," terangnya, Kamis (28/1).
Hal ini menandakan bahwa jika pengelolaan penuh bersumber dari anggaran daerah, maka pemerintah tidak sanggup.
"Ketegasan dari kalimat itu menandakan bahwa di daerah tidak mampu menyelenggarakan sendiri. Karena apa, itu butuh alat yang banyak, butuh personil yang banyak. Kalau itu semua dibebankan APBD tidak akan kuat," tegas Walikota.
Dia kemudian memberikan analogi. Dalam kondisi normal pengangkutan sampah di Pekanbaru memerlukan setidaknya 80 unit armada truk.
"Misalnya, armada dibutuhkan 80 unit, kemudian mengadakan 80 unit uangnya berapa, maintenance berapa, minyaknya berapa. Itu mengontrolnya sulit," terangnya.
Kemudian pula, dengan melibatkan pihak ketiga, artinya pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk tumbuh.
"Kedua supaya pemerintah memberikan juga kesempatan pada masyarakat untuk jasa," imbuhnya.
Dengan sempat terkendalanya lelang pengangkutan sampah ini, diakuinya target pihak ketiga mulai bekerja dan pengangkutan sampah di Pekanbaru akan normal kembali menjadi molor. Ia mendorong agar DLHK Pekanbaru menggesa proses lelang agar dapat segera tuntas. (Kominfo6/RD2)