PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., MT
mendorong Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bisa menindak oknum buang sampah
sembarangan.
"Kita mendorong tim satgas bisa menindak tegas oknum yang buang sampah sembarangan," terangnya, Rabu (10/3).
Menurutnya,
oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan bisa ditindak karena
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8
tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Besaran
denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018
tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda
itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.
Saat
ini belum ada penindakan terhadap pelanggar buang sampah sembarangan
karena tim satgas kebersihan tidak ada lagi di DLHK Kota Pekanbaru.
Mereka sudah tidak bertugas lagi sejak akhir tahun 2020.
Wali
Kota bakal melihat kendala dari seksi yang menaungi tim Satgas
kebersihan. Kemudian segera melakukan evaluasi terhadap seksi tersebut.
Evaluasi ini karena tim dari seksi itu belum menindak oknum yang
membuang sampah sembarangan.
Padahal sampah yang berserakan di tepi jalan merupakan ulah oknum yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Kita akan evaluasi lagi, kita dorong agar optimalkan penindakan ke depannya," paparnya. (Kominfo4/RD2)