PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada ratusan tiang reklame
ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan. Pemko sudah membentuk
tim guna menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.
Tim
ini diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong
tiang-tiang tersebut.
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus,S.T, M.T meminta agar tim ini segera menertibkan
tiang reklame ilegal. Dirinya memberi waktu kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun mendatang untuk
menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut.
"Maka ini harus dilakukan dan kita minta agar tahun depan agar bisa di lelang," ujar Firdaus, Kamis (23/12).
Menurutnya,
untuk saat ini kemungkinan tiang tersebut belum dapat dilelang karena
OPD terkait (BPKAD) masih fokus pada akhir tahun anggaran. Namun diawal
tahun depan diharapkan sudah bisa dituntaskan.
Sementara
itu, menjelang tiang-tiang reklame tersebut dieksekusi, dikatakan
Firdaus tidak masalah jika tetap digunakan namun hanya sampai akhir
tahun ini.
"Pihak (OPD) yang terkait dengan penertiban tiang reklame harus lebih tegas menegakkan aturan di lapangan," jelasnya.
Ratusan
tiang reklame yang menyalahi aturan tersebut tersebar di sejumlah ruas
jalan. Di antaranya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku
Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad.
(Kominfo6/RD2)