PEKANBARU - Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota Pekanbaru
membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000.
Adanya
pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi
Covid-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat
berpenghasilan rendah.
"PBB
seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun
sebelumnya," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus setelah membuka Pekan
Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2).
Para
wajib pajak tersebut kewajibannya pada tahun ini nol rupiah alias
gratis. Pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya
yang punya penghasilan beragam.
Presentase
keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda. "Paling bawah kita
gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," paparnya.
Pemerintah
kota juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak
berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar
pajak daerah.
Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu. (Kominfo4/RD2)