Wali kota: Karaoke Keluarga jangan Jual Minol


Image : Wali kota: Karaoke Keluarga jangan Jual Minol
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT menegaskan karaoke keluarga tidak boleh menjual minol (minuman beralkohol). 

"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegasnya pada Jumat (10/1).

Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual mimol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.

Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. "Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," ungkapnya.

Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Wali kota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.

"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya. (Kominfo3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Tertibkan dan Sosialisasikan Relokasi PKL di Rumbai [04/07/2025] Persiapan Kejurkot Tenis Meja Piala Bergilir Walikota Pekanbaru Terus Dimatangkan [04/07/2025] DP3APM Pekanbaru Minta Saksi dan Korban Kekerasan dari Kelompok Rentan Dapat Perlindungan Ekstra [04/07/2025] 14 Peserta Lulus Dalam Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru [04/07/2025] Disetujui Kemendagri, Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 38 Jabatan PTP [03/07/2025] Daftar Ulang Tuntas, MPLS SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Dimulai 14 Juli