Wali kota: Karaoke Keluarga jangan Jual Minol


Image : Wali kota: Karaoke Keluarga jangan Jual Minol
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT menegaskan karaoke keluarga tidak boleh menjual minol (minuman beralkohol). 

"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegasnya pada Jumat (10/1).

Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual mimol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.

Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. "Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," ungkapnya.

Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Wali kota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.

"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya. (Kominfo3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/09/2026] Bakar Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Tuanku Tambusai, BPBD Pekanbaru Gerak Cepat Kendalikan Api [11/09/2026] Camat Bukit Raya Apresiasi Program Social Action Asuransi Astra Pekanbaru, KWT Berkah Kandis 09 Terima Bantuan [11/09/2026] Wawako Apresiasi Gelar Budaya Melayu Islam DMDI Pekanbaru [11/09/2026] 3.028 Warga Pekanbaru Terserang ISPA, Diskes Minta Waspadai Kabut Asap [10/09/2026] Pelayanan Diapresiasi, Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi [10/09/2026] Pemko Pekanbaru Targetkan Ronggo Warsito Bebas dari Kabel Udara