PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar pelaku usaha mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan.
Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp 3 Juta.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp 2.997.971. "Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan," terangnya, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.
Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.
Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar,"
Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.
"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.(Kominfo3/RD1).