PEKANBARU
- Pengunjung pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian di Kota
Pekanbaru wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining
pengunjung. Mereka harus menerapkannya guna memastikan pengunjung sudah
menjalani vaksinasi.
WaliKota (Wako) Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mendorong pengelola pusat
perbelanjaan dan pusat keramaian untuk segera menerapkan skrining
tersebut. Ia mengaku belum tahu apa yang menjadi kendala dari pengelola
sehingga belum menerapkan pemakaian aplikasi ini.
"Nanti
kita pastikan seperti apa kendala yang dihadapi pengelola, nanti kita
komunikasikan pengelola mal atau pusat keramaian," terangnya, Selasa
(14/12).
Tim Satgas
segera meninjau ke lapangan karena masih banyak pusat perbelanjaan
maupun pusat keramaian belum menerapkan kebijakan skrining pengunjung
dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kita segera tanyakan kepada pengelola, apakah ada kendala atau karena ada faktor lainnya," paparnya.
WaliKota menyadari bahwa saat ini kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi
terus berlanjut. Ia mengatakan bahwa pemulihan ekonomi juga berlangsung
secara bertahap.
"Kita
sudah buat regulasinya berupa surat edaran, maka kita akan lanjutkan
dengan peninjauan ke lapangan. Meski ada kelonggaran, tetap ikuti
Prokes," ujarnya.
Masyarakat
Kota Pekanbaru wajib sudah vaksin Covid-19 bila hendak mengakses pusat
perbelanjaan dan pusat keramaian. Pemberlakuan kebijakan ini berlangsung
hingga 23 Desember 2021 mendatang.
Kebijakan
ini sesuai dengan poin dalam surat edaran WaliKota Pekanbaru terkait
penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru. Sejumlah lokasi nantinya
mengharuskan pengunjung terdata di aplikasi Peduli Lindungi.
(Kominfo4/RD2)