PEKANBARU-- Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi, pun mengingatkan agar pelaku usaha tetap bisa memberi THR kepada karyawannya. Ia menyebut pelaku usaha bisa berpedoman pada surat edaran dari Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran menaker," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Pelaku usaha bisa memilih sejumlah skema dalam pembayaran THR dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia menegaskan pelaku usaha tetap harus membayarkan THR bagi karyawannya.
Ayat menyebut ada sejumlah kelonggaran dan skema yang bisa diterapkan pelaku usaha agar bisa membayar THR karyawannya. Mereka yang tidak mampu membayar THR bisa membuka dialog dengan karyawannya.
Mereka bisa bermusyawarah lebih dulu dengan karyawan dengan berpedoman pada surat edaran menteri. Adanya skema ini adalah upaya agar para karyawan swasta tetal memperoleh THR dalam pandemi Covid-19.
Ayat menyebut harus ada upaya membayarkan THR bagi para karyawan. Ia meyakini pelaku usaha sedang berupaya agar THR dan kewajiban karyawan tetap diberikan tepat waktu.
"Jadi bisa musyawarah dengan para karyawan, agar bisa disepakati skema pembayaran THR bagi mereka," paparnya (Kominfo4/RD2)