PEKANBARU
- Pembayaran jasa layanan parkir secara non tunai bakal dimulai pada 1
Oktober 2021 mendatang. Tahap awal ada 250 unit EDC mendukung transaksi
non tunai dengan memakai e money untuk pembayaran jasa layanan parkir.
"Kita
sudah berkordinasi dengan pengelola jasa layanan parkir terkait
kesiapan pembayaran non tunai," papar Kepala UPT Perparkiran Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (27/9).
Pihaknya
mendorong PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sudah menyiapkan fasilitas
pendukung pembayaran non tunai. Apalagi jadwal penerapannya tinggal
beberapa hari lagi.
"Mereka sudah menyiapkan peralatan, sebagian besar sudah di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Pengelola
juga sudah melakukan sosialisasi kepada para kordinator parkir di 88
ruas jalan. Lokasinya menyebar di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya,
Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.
Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Pengelola masih juga menyiapkan integrasi sistem pembayaran non tunai.
Proses pembayarannya nanti terintegrasi dengan semua bank. Para juru parkir juga menjalani pelatihan untuk mengoperasikan EDC.
Radinal
tidak menampik sejumlah juru parkir belum memahami pemakaian EDC. Ia
mendorong pengelola bisa melatih para juru parkir agar bisa memakai EDC.
"Mereka
harus memahami penggunaan mesin EDC. Apalagi pengelola sudah memberi
tahu terkait penerapan parkir non tunai kepada para koordinator dan juru
parkir," ujarnya. (Kominfo4/RD2)