PEKANBARU
- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022, telah disetujui
Gubernur Riau Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675 atau naik sebesar
Rp51.704 dari UMK 2021 Rp2.997.971.
"SK-nya
(surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27
persen dari UMK 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
Abdul Jamal, Selasa (30/11).
Disampaikannya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.
"Yang
kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang
disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704,"
ucapnya.
"Kemarin memang
ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma
kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka
diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur,
dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675,"
ulas Jamal.
Tahapan
selanjutnya, jelas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala
Dinas Pendidikan ini, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan
disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota
Bertuah.
"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," tutupnya. (Kominfo2/RD1)