PEKANBARU
- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 mendatang, akan
dibahas dan ditetapkan secara langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Jadi
mulai tahun ini, UMK akan dikeluarkan oleh provinsi," ungkap Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (4/10).
"Kalau
tahun kemarin, kita ada timnya. Kita yang menetapkan dulu, baru
diusulkan ke gubernur. Kalau sekarang, langsung ditetapkan oleh
provinsi," ulasnya.
Meski
tak lagi dilibatkan dalam pembahasan dan penetapan UMK, kata Jamal,
namun pihaknya akan tetap memberikan saran dan masukan ke Disnakertrans
Riau sebelum UMK 2022 ditetapkan.
"Diminta atau tidak diminta, kita tetap akan memberikan saran," ucapnya.
Salah
satu masukan yang akan disampaikan tersebut terkait kenaikan UMK 2022.
Ada wacana UMK tahun depan diusulkan naik dari besaran UMK 2021 senilai
Rp2,997,976.
"Rencana
kita akan usulkan kenaikan. Tapi kita pelajari dulu dan kami juga sudah
bincang-bincang dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) membahas
UMK 2022," tutupnya. (Kominfo2/RD1)