Uang Denda OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Masuk Kas Daerah.


Image : Uang Denda OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Masuk Kas Daerah.
Salah satu warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Rabu (19/2/2020). - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru berhasil menangkap tangan 233 warga buang sampah sembarangan.

Dari 233 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), 135 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Total denda yang terkumpul sebesar Rp 34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris, Azhar kepada pekanbaru.go.id, Senin (24/2/2020) siang.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terang Azhar.

"Total di tahun 2019 sebanyak 233 (warga yang terjaring OTT). Yang sudah membayar (denda) 135 orang. Total nominal denda Rp 34.000.000," sambung Azhar.

Dikatakan Azhar, target utama pemerintah bukanlah denda, namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS