Uang Denda OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Masuk Kas Daerah.


Image : Uang Denda OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Masuk Kas Daerah.
Salah satu warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Rabu (19/2/2020). - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru berhasil menangkap tangan 233 warga buang sampah sembarangan.

Dari 233 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), 135 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Total denda yang terkumpul sebesar Rp 34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris, Azhar kepada pekanbaru.go.id, Senin (24/2/2020) siang.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terang Azhar.

"Total di tahun 2019 sebanyak 233 (warga yang terjaring OTT). Yang sudah membayar (denda) 135 orang. Total nominal denda Rp 34.000.000," sambung Azhar.

Dikatakan Azhar, target utama pemerintah bukanlah denda, namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/04/2026] Rumah Kompos Pemko Pekanbaru Tekan Volume Sampah di TPA Muara Fajar [23/04/2026] Kepala Kejati Riau Apresiasi Program Wako Pekanbaru dalam Mengolah Kompos [23/04/2026] Buang Sampah Ke Pekanbaru, DLHK Kembali Kandangkan 3 Unit Angkutan Mandiri Ilegal [22/04/2026] Sukseskan Lomba Aku Hatinya PKK, DKP Pekanbaru Bagikan Ratusan Bibit Cabai dan Terong [22/04/2026] Masjid Abid Sulthan Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat [22/04/2026] Satpol PP Pekanbaru akan Tertibkan PKL di Depan Pemancar RRI Jalan HR Soebrantas