PEKANBARU - Pengelolaan sampah secara swakelola
menyebabkan tumpang tindih kewenangan di masa lalu. Akhirnya, Pemko
Pekanbaru memutuskan agar pengelolaan sampah dilelang.
Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (2/2), mengatakan, pengangkutan sampah
dikelola oleh camat di masa lalu. Pada 2012, camat tak mampu lagi
mengelola sampah secara swakelola.
"Pengelolaan
sampah oleh Walikota periode sebelumnya sudah tidak bisa. Maka kami
melakukan pengelolaan sampah bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai
amanah Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda).
Saat
Firdaus-Ayat memimpin Pekanbaru, pengangkutan sampah secara swakelola
dibenahi pada 2012 hingga 2014. Pembenahan itu maksudnya dipindahkan ke
pihak ketiga.
"Kami baru
bisa menerapkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga pada 2015. Jadi
antara 2012 hingga 2014, kami masih menggunakan metode lama yaitu
swakelola. Itupun masalahnya hampir sama seperti sekarang. Waktu itu
penumpukan sampah juga memuncak," ungkap Firdaus.
Saat
itu, tugas camat tidak sama dengan camat sekarang. Waktu itu, camat
masih sebagai pejabat administrator yang bisa diberi tugas tambahan.
"Dulu, tugas dan tanggung jawab camat masih sangat longgar," sebut Firdaus.
Dalam
praktiknya, ada dualisme dalam manajemen swakelola sampah itu. Dinas
Kebersihan (sekarang DLHK) tidak bertanggung jawab atas seluruh
wilayah.
"Sehingga ada
tumpang tindih (kewenangan). Akibatnya, ada wilayah yang tak tertangani.
Misalnya, wilayah kecamatan tertentu tidak mengangkut sampah di jalan
tertentu," jelas Firdaus. (Kominfo1/RD1)