PEKANBARU-- Tingkat hunian Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru sekitar 70 persen. Kondisi ini terjadi pasca penertiban penghuni yang menunggak uang sewa pada Juni 2019 lalu. Total ada 99 unit hunian di rusunawa tersebut.
"Saat ini hunian belum terisi semua. Ada yang hendak berminat bisa datang langsung ke rusunawa," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pekanbaru Ardhahni, Selasa (5/11/2019).
Rusunawa ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat yang belum punya rumah ada peluang menyewa hunian di rusunawa.
Ardhahni juga menegaskan bahwa pengelola rusunawa selektif bagi calon penyewa. Mereka memperketat persyaratan bagi calon penyewa yang hendak menghuni rusunawa.
Para calon penyewa tidak cuma menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Mereka juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengelola ingin tahu pasti latar belakang dari penyewa rusun tersebut. Mereka tidak ingin orang tanpa identitas jelas tinggal di sana.
"Kita bakal perketat syarat administrasi. Mereka harus lengkapi SKCK," ujarnya.
Rusunawa yang berada di tepi Jalan Yos Sudarso ini punya empat lantai. Ardhahni memastikan fasilitas air dan listrik beroperasi dengan baik.
Besaran sewa sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa. Besaran tarif diatur sesuai Perwako No. 160. Tahun 2015 tentang tarif sewa rusunawa.
Besaran tarif sewa hunian dari Rp 175.000 hingga Rp 275.000. Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik. (kominfo3/RD1)