PEKANBARU - Puluhan pengemudi terjaring razia angkutan penumpang dan barang yang berlangsung, Senin (30/9/2024). Razia ini menindak truk angkutan barang dan bus penumpang yang melanggar aturan saat melintasi Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
Kebanyakan pengendara tidak punya dokumen berkendara. Akibatnya petugas pun menilang pengendara yang melakukan pelanggaran.
Ada juga yang KIR kendaraannya habis masa berlaku. Padahal mestinya pengemudi dan pemilik angkutan memperpanjang KIR guna menjamin kelayakan kendaraan.
Aparat gabungan melakukan razia ini untuk mematikan angkutan barang dan angkutan penumpang layak jalan. Kondisi kendaraan angkutan yang tidak layak jalan tentu berdampak kepada keselamatan penumpang.
Mereka pun mengeluarkan 66 berkas tilang pada razia gabungan itu. Adanya penindakan itu untuk memberi efek jera kepada para pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang yang melanggar.
"Ini adalah bagian dari giat operasi angkutan penumpang dan barang bersama aparat gabungan dari berbagai instansi," terang Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas.
Menurutnya, razia gabungan ini juga menindak angkutan barang yang over dimensi dan over load atau ODOL. Mereka langsung melakukan pengukuran terhadap kendaraan angkutan yang dicurigai sudah dimodifikasi menjadi ODOL.
Khairunnas menyebut bahwa razia kali ini melibatkan personel gabungan sebanyak 44 orang personel. Mereka merupakan aparat gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Ada juga dari BPTD Kemenhub Sat lantas Polresta Pekanbaru. Tim nantinya bakal melanjutkan razia serupa untuk memastikan angkutan barang dan penumpang beroperasi dalam kondisi layak.
Razia gabungan sebelumnya sudah berlangsung di Jalan Lintas Timur, Jalan Riau ujung hingga Jalan Soekarno-Hatta. "Kita pastikan giat ini bakal berlanjut, apalagi kita sudah beberapa kali menggelar giat serupa," ujarnya. (Kominfo7/RD2)