PEKANBARU
- Guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk
dapat mematuhi protokol kesehatan, tim Hunting dan Penegakkan Hukum
(Gakkum) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas bagi
pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang yang juga bagian
dari Tim Hunting Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menuturkan ada
beberapa tempat usaha yang dijatuhi sangsi karena melanggar prokes.
"Kami berikan imbauan dan sanksi kepada pelanggar prokes," terang Iwan, Senin (8/11).
Menurutnya,
bentuk sanksi yang diberikan sendiri cukup bervariasi. Mulai dari
sanksi teguran hingga dikenakan sanksi administratif berupa denda
maksimal Rp 500 ribu.
Kendati
Kota Pekanbaru sudah berada di PPKM level 2, namun dikatakan Iwan,
razia terhadap protokol kesehatan masih terus dilakukan. Bahkan
menurutnya tim juga diturunkan untuk mendatangi sejumlah tempat usaha
khususnya kuliner dan tempat hiburan pada akhir pekan.
Karena diperkirakan pada akhir pekan, masyarakat yang mengunjungi dua tempat tersebut terbilang banyak dibanding hari biasanya.
Hasilnya,
disebut Iwan, rata-rata pemilik tempat usaha sudah mulai patuh terhadap
protokol kesehatan. Mulai dari memberlakukan pengunjung wajib
menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir hingga menjaga
jarak. (Kominfo6/RD2)