Tim Gabungan Tindak Angkutan Sampah Ilegal Mulai Awal Oktober 2021


Image : Tim Gabungan Tindak Angkutan Sampah Ilegal Mulai Awal Oktober 2021
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Tim gabungan di Kota Pekanbaru segera bertindak pada Oktober 2021 mendatang. Mereka menindak oknum angkutan sampah ilegal yang masih beroperasi.

"Kita sudah inventarisir laporan dari operator angkutan sampah dan masyarakat," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki, Rabu (29/9).

Pihaknya mengaku sudah berulang kali mengajak angkutan sampah ilegal bisa bermitra dengan kedua operator resmi. Kedua operator angkutan sampah yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

Angkutan sampah mandiri nantinya harus memastikan jumlah armada sampah yang tersedia. Mereka yang hendak bermitra harus memastikan lokasi pembuangan sampah sementara.

Kebanyakan angkutan sampah ilegal tidak ingin bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang resmi. Mereka tetap ingin beroperasi sendiri tanpa kerjasama yang jelas.

"Kita sudah ingatkan agar bisa bekerjasama dengan dua operator angkutan sampah. Tapi belum ada yang mau," jelasnya.

Marzuki menyebut bahwa pihaknya bakal berkordinasi dengan camat dan lurah terkait keberadaan angkutan sampah ilegal di kawasannya. Ia mendorong agar camat dan lurah mengungkap oknum yang masih mengangkut sampah secara ilegal. (Kominfo4/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat