PEKANBARU
- Tim gabungan di Kota Pekanbaru segera bertindak pada Oktober 2021
mendatang. Mereka menindak oknum angkutan sampah ilegal yang masih
beroperasi.
"Kita sudah
inventarisir laporan dari operator angkutan sampah dan masyarakat,"
terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota
Pekanbaru, Marzuki, Rabu (29/9).
Pihaknya
mengaku sudah berulang kali mengajak angkutan sampah ilegal bisa
bermitra dengan kedua operator resmi. Kedua operator angkutan sampah
yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.
Angkutan
sampah mandiri nantinya harus memastikan jumlah armada sampah yang
tersedia. Mereka yang hendak bermitra harus memastikan lokasi pembuangan
sampah sementara.
Kebanyakan
angkutan sampah ilegal tidak ingin bekerjasama dengan operator angkutan
sampah yang resmi. Mereka tetap ingin beroperasi sendiri tanpa
kerjasama yang jelas.
"Kita sudah ingatkan agar bisa bekerjasama dengan dua operator angkutan sampah. Tapi belum ada yang mau," jelasnya.
Marzuki
menyebut bahwa pihaknya bakal berkordinasi dengan camat dan lurah
terkait keberadaan angkutan sampah ilegal di kawasannya. Ia mendorong
agar camat dan lurah mengungkap oknum yang masih mengangkut sampah
secara ilegal. (Kominfo4/RD2)