PEKANBARU
- Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP Kota
Pekanbaru, secara rutin melakukan penertiban terhadap penerapan
Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman
Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.
Pada
Senin (26/4) malam hingga Selasa (27/4) dini hari, tim gabungan
melakukan penertiban terhadap pelanggar perwako di belasan tempat usaha
di wilayah Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Achmad.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang
menyebutkan, saat razia Senin malam, tim dibagi menjadi dua.
Tim
satu melakukan penertiban di 11 tempat usaha di antaranya di Susu
Kedelai dan Kembang Tahu Jalan Jenderal Sudirman, Radar 2 Jalan Jenderal
Sudirman, Ampera Mutia Cabang Nangka Jalan Jenderal Sudirman, Martabak
& Mie Goreng SI M Jalan Jenderal sudirman dan Pondok Mie Aceh Dewi
Jalan Arifin Ahmad.
Kemudian
di Zhuz Coffee Bar Jalan Arifin Ahmad, Kuliner RUG Jalan Arifin Ahmad,
Warkop Pinggiran 45 Jalan Arifin Ahmad, Irvan Massage Jalan Arifin
Ahmad, Angkringan Jalan Arifin Ahmad, serta Food Park Nadayu di Jalan
Arifin Ahmad.
Sementara
tim dua menyisir 7 tempat usaha, yakni Nasi Uduk Juanda, Bandrek CIMB
Niaga, Ampera Mata Air, Radar 3, Ampera Angin Santai, Radar 1 dan
Angkringan. Seluruhnya terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
"Saat
penertiban di lapangan, tim gabungan membubarkan tempat makan dan cafe
yang masih melayani pengunjung di atas pukul 22.00 WIB sebagaimana
diatur dalam Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2021,"
ungkapnya, Selasa siang.
Disampaikannya,
dalam penegakan Perwako 130 Tahun 2020 dan Instruksi Walikota Pekanbaru
Nomor 03 Tahun 2021, turut dilakukan pemberian sanksi berupa teguran,
pemanggilan, penyitaan dan pembinaan kepada para pelanggar.
(kominfo2/RD1)