PEKANBARU -- Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali razia masker, Selasa (18/8/2020). Mereka menindak pelanggar protokol kesehatan di dua titik ruas Jalan Soekarno-Hatta.
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning mengaku bahwa tim masih mendapati pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka bisa kena sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Sanksi ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Tim menyasar dua lokasi pada razia kali ini. Mereka menggelar razia di Jalan Soerkarno-Hatta tepatnya depan SD Darma Yudha.
"Tim juga menyasar pelanggar di depan lokasi pembangunan Pasar Induk," ujarnya.
Burhan menyebut bahwa pelanggar kebanyakan mengaku lupa membawa masker. Ada yang membawa masker tapi tidak dipakai saat berkendara.
Pihaknya tetap rutin menggelar razia masker. Mereka berencana menggelarnya dua kali seminggu.
"Kita tetap juga imbau di keramaian agar masyarakat tetap mengenakan masker saat bepergian," tuturnya. (Kominfo4/RD2)