PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui
Satpol PP Kota Pekanbaru gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)
yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
Selain
melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang
Ketertiban Umum, penertiban yang dilakukan guna menjaga kota Pekanbaru
agar tertib dan indah.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media
melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Rabu (3/3)
menyampaikan, pihaknya pada Rabu pagi kembali menertibkan PKL di tiga
lokasi.
"Lokasi pertama
PKL yang berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, STC. Pedagang kita
ingatkan, kita beri tindak tegas agar tidak berjualan di badan jalan dan
bahu jalan," ujar Yendri Doni.
Berangkat
dari lokasi pertama, Pleton 3, bersama Pleton Praja Wanita Satpol PP
Kota Pekanbaru bergerak menuju Jalan Hangtuah, tepatnya di seputaran
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Dilokasi ini petugas
kembali mengingatkan PKL agar tidak berjualan di badan jalan atau bahu
jalan.
"Terakhir di Pasar
Dupa Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi ini kita juga mengimbau
masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. (Kominfo5/RD2)