PEKANBARU
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir
mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang
dilakukan oleh juru parkir (Jukir) di lapangan.
Masyarakat
dapat langsung melapor ke UPT Parkir melalui akun instagram
upt.perparkiranpku dan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan
ini berlaku 24 jam.
"Kami
langsung tindak lanjuti. Misalnya ada pengaduan jukir yang tidak beri
karcis, atau masyarakat merasakan jukir melakukan kutipan melebihi,"
ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar SSTP, Rabu (27/10).
Setelah
masuk pengaduan, maka tim dari UPT Parkir langsung turun ke lokasi yang
diadukan. Mereka menindaklanjuti aduan tersebut disertai bukti foto
yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan ditempat
yang tidak semestinya. Seperti pada pedestrian dan fasilitas umum.
Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang
telah disiapkan.
"Maka
parkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan, jangan ditempat parkir
liar. Parkir liar ini nanti kami juga akan memberikan tindakan,"
pungkasnya. (Kominfo6/RD2)