PEKANBARU
- Tempat Kuliner dan Hiburan Jadi Salah Satu Fokus Pengawasan Prokes
oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pasalnya dua lokasi ini rawan
menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Kasatpol
PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, pihaknya
sebagai koordinator tim hunting dan penegakkan hukum (Gakum) tetap
melakukan pengawasan secara mobile.
"Kami
bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan
gabungan. Pengawasan kita khusus tempat kuliner hiburan umum tetap
dilakukan," ujar Iwan, Rabu (13/10).
Menurutnya,
lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral
berkumpul nya masyarakat. Maka prokes dilokasi ini harus dipastikan
tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, mereka juga
mengawasi jam operasional tempat usaha.
Sesuai
dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021
tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka
melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat
usaha.
"Kita awasi jam
buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi
surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah
ditentukan," ucapnya.
Ia
menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan
sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7
tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
(Kominfo6/RD2)