PEKANBARU -- Tempat hiburan di Kota Pekanbaru tidak bisa buka begitu saja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Mereka harus melengkapi dokumen protokol kesehatan untuk beroperasi kembali.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut bahwa pengelola harus mengajukan proposal protokol kesehatan. Tim nantinya akan memeriksa kesiapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut.
"Nanti akan kita pelajari dulu. Kalau sesuai baru bisa buka kembali," terangnya, Senin (8/6/2020).
Pengelola bisa mengajukan proposal terkait protokol kesehatan di tempat hiburan. Mereka bisa mengajukan dokumen tersebut ke DPMPTP Kota Pekanbaru.
Ingot menegaskan, tempat hiburan tidak serta merta buka saat ini. Pengelola tidak bisa mengoperasikan tempat hiburan tanpa melengkapi dokumen itu.
Ingot menyebut, ada poin yang mengatur tentang hal tersebut dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang Prilaku Hidup Baru. Perwako itu juga mengatur operasional tempat usaha.
"Nanti bila ada pelanggaran nantinya ada tim yang melakukan penertiban," tegasnya. (Kominfo4/RD2)