PEKANBARU
- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa zona merah
tidak ditemukan di 15 kecamatan. Hanya saja, ada sebelas kelurahan yang
dikategorikan zona merah atas jumlah pasien positif corona.
Sekretaris
Dinkes Pekanbaru, Dokter Zaini Rizaldy, Selasa (23/2), mengatakan, zona
merah corona ada di sebelas kelurahan. Indikatornya berdasarkan jumlah
pasien positif.
Kalau
jumlahnya lebih dari 10, merupakan zona merah. Jumlah pasien 6 hingga 10
disebut zona orange. Kalau jumlah pasien positif antara 1 hingga 5
orang 1-5 disebut kuning zona.
"Jadi, tidak ada kelurahan yang zona hijau. Zona merah ini ada di 11 kelurahan," jelas Dokter Bob, sapaan akrabnya.
Zona
merah itu ada di Kelurahan Simpang Baru 38 kasus, Sidomulyo Barat 26
kasus, Tangkerang Barat 25 kasus, Tangkerang Utara 19 kasus, Rejosari 18
kasus, Umban Sari 16 kasus, Tangkerang Labuai 14 kasus, Delima 14
kasus, Labuhbaru Barat 13 kasus, Tangkerang Tengah 12 kasus, Tangkerang
Timur 13 kasus. Data ini yang terakhir dihimpun pada 21 Februari.
"Data
ini diperbarui satu pekan sekali. Tapi kalau tingkat kecamatan, kami
menggunakan indikator epidemiologi," jelas Dokter Bob.
Dikatakan
Dokter Bob, ada beberapa parameter yang harus dihitung dalam menerapkan
zona di kecamatan. Dengan parameter itu ditetapkan zona merah, oranye,
kuning maupun hijau.
"Jadi, Pekanbaru tidak ada zona merah di 15 kecamatan hingga kini," tegas Dokter Bob.
Untuk
diketahui, kecamatan yang berstatus zona kuning corona adalah Bina
Widya, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki,
Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Sukajadi, Tuah
Madani. Sedangkan zona oranye yaitu Sail, Senapelan, Tenayan Raya.
(Kominfo1/RD1)