Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU


Image : Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU
Dr. H . Firdaus, ST.,MT. - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru merupakan amanat Undang-undang (UU). 

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T mengatakan, swakelola sampah oleh Pemko akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. 

Setidaknya Pemko membutuhkan 80 truk pengangkut sampah untuk seluruh Kota Pekanbaru. 

"Untuk menyelenggarakan sendiri (swakelola), kita butuh biaya yang besar. Biaya pembelian 80 truk, biaya perawatan, biaya servicenya, biaya minyak dan segala macamnya. Kita juga akan butuh personil tambahan untuk mengoperasikan," kata Walikota, Selasa (26/1).

Walikota menegaskan, biaya pengelolaan pengangkutan sampah jauh lebih murah dengan sistem lelang. Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Di dalam UU otonomi daerah juga ada disebutkan, untuk meningkatkan pengolahan persampahan didaerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/03/2025] Permudah Layanan Adminduk, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling [14/03/2025] Lanjutan Safari Ramadhan, Wako dan Wawako Pekanbaru Sampaikan Komitmen Tuntaskan Program untuk Masyarakat [13/03/2025] Sidak Pelayanan di Bapenda, Walikota Pekanbaru: Banyak Keluhan Masyarakat [13/03/2025] Disperindag Pekanbaru Gelar Pasar Murah di Masjid Nurhayatullah Kulim [13/03/2025] Gerakan Pangan Mura Diserbu Warga, Beras 2 Ton Habis dalam Dua Jam [13/03/2025] Operasi Pasar Minyakita di Kota Pekanbaru Berlangsung di 12 Lokasi