Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU


Image : Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU
Dr. H . Firdaus, ST.,MT. - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru merupakan amanat Undang-undang (UU). 

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T mengatakan, swakelola sampah oleh Pemko akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. 

Setidaknya Pemko membutuhkan 80 truk pengangkut sampah untuk seluruh Kota Pekanbaru. 

"Untuk menyelenggarakan sendiri (swakelola), kita butuh biaya yang besar. Biaya pembelian 80 truk, biaya perawatan, biaya servicenya, biaya minyak dan segala macamnya. Kita juga akan butuh personil tambahan untuk mengoperasikan," kata Walikota, Selasa (26/1).

Walikota menegaskan, biaya pengelolaan pengangkutan sampah jauh lebih murah dengan sistem lelang. Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Di dalam UU otonomi daerah juga ada disebutkan, untuk meningkatkan pengolahan persampahan didaerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat