Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU


Image : Swastanisasi Sampah Merupakan Amanat UU
Dr. H . Firdaus, ST.,MT. - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru merupakan amanat Undang-undang (UU). 

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T mengatakan, swakelola sampah oleh Pemko akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. 

Setidaknya Pemko membutuhkan 80 truk pengangkut sampah untuk seluruh Kota Pekanbaru. 

"Untuk menyelenggarakan sendiri (swakelola), kita butuh biaya yang besar. Biaya pembelian 80 truk, biaya perawatan, biaya servicenya, biaya minyak dan segala macamnya. Kita juga akan butuh personil tambahan untuk mengoperasikan," kata Walikota, Selasa (26/1).

Walikota menegaskan, biaya pengelolaan pengangkutan sampah jauh lebih murah dengan sistem lelang. Sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Di dalam UU otonomi daerah juga ada disebutkan, untuk meningkatkan pengolahan persampahan didaerah mesti bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[31/01/2025] Sekdako Pekanbaru Ingatkan ASN Tingkatkan Lagi Kinerja Pasca Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek [31/01/2025] ASN Pemko Pekanbaru Harus Rendah Hati dalam Melayani Masyarakat [31/01/2025] Tekan Angka Kemiskinan, Diskop Bakal Beri Pelatihan Pelaku UMKM [31/01/2025] DPKP Pekanbaru Kerahkan 8 Unit MPK Padamkan Kebakaran Gudang di Rumbai [30/01/2025] Atasi Banjir, Pasukan Kuning Dikerahkan Setiap Hari Bersihkan Sampah di Saluran Drainase [30/01/2025] Pemko Pekanbaru Terima Laporan Hasil Reses Anggota DPRD