PEKANBARU
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang
stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan
(PBB) hingga akhir Juni 2021.
Stimulus
berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun
tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan
nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.
"Mereka
gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang
sulit. Ini kita perpanjang sampai akhir Juni," ujar Kepala Bapenda Kota
Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (3/5).
Sedangkan
WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan diskon
pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat
diskon pajak sebesar 25 persen.
WP
sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20
persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak
15 persen.
"Dan juga
sudah terbit Perwako (Peraturan Walikota) baru, terkait dengan pemberian
stimulus khusus PBB kepada para pensiunan (ASN)," terangnya.
Kebijakan
Walikota memberikan stimulus diskon sebesar 75 persen untuk tahun
berjalan ini. Mereka dapat diskon hingga objek pajak tersebut dialihkan.
Seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain.
"Jadi
WP cukup bermohon satu kali saja, dan berlaku seterusnya. Sampai itu
dialihkan, misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi
pajaknya," jelasnya. (Kominfo6/RD2)