Serapan Anggaran OPD Capai 55 Persen, Fisik 70 Persen


Image : Serapan Anggaran OPD Capai 55 Persen, Fisik 70 Persen
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP pimpin rapat evalusi pelaksanaan APBD Th 2022 - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini rata-rata telah mencapai 55 persen.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag M.Si menyebutkan, serapan anggaran itu terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dipimpin Pj Wali Kota Muflihun S.STP M.AP, Selasa (20/9).

"Secara keselurahan, (serapan) keuangan itu 55 persen, itu rata-rata semua OPD. Untuk (OPD) yang serapan anggarannya masih rendah, langsung ditegur pak Pj," ungkapnya, Rabu (21/9)



Sementara untuk pelaksanaan kegiatan fisik OPD, kata Jamil, rata-rata sudah mencapai angka 70 persen.

"Jadi serapan fisik dan keuangan berbeda. Kalau keuangan itu rata-rata 55 persen, tapi kalau fisik rata-rata sudah sampai 70 persen," ucapnya.

Sesuai arahan Pj Wali Kota, lanjut Jamil, untuk kegiatan OPD yang pelaksanaannya masih rendah dan diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu agar tidak dilanjutkan.

"Jadi untuk kegiatan yang tidak mungkin dikerjakan lagi tahun ini, itu kita hentikan. Karena ada OPD yang belum sampai 70 persen, ini yang di-cut langsung supaya tidak dikerjakan lagi," tutupnya. (Kominford3/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran Dishub dalam Uji Coba Program Srikandi di CFD [22/07/2025] Kadispora Pekanbaru Buka Turnamen Basket Riau 3 on 3 Selasar Cup 2025 [22/07/2025] Sidak ke Taman Kota, Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Remaja Jaga Adab dan Norma [22/07/2025] Tekan Aksi Gepeng, Pemko Pekanbaru Tempatkan Petugas Jaga Simpang Jalan [22/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Segera Siapkan Apel Siaga Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan [21/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Aduan THL RSD Madani Soal Dugaan Praktik Pungli