PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih
mendapati warga yang abai dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Alhasil sepuluh orang warga pelanggar Prokes diangkut ke kantor Satpol
PP Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2021) malam.
Sepuluh
orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial. Mereka merupakan
pengunjung tempat kuliner yang terjaring di beberapa tempat kuliner saat
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia prokes.
Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP
Pekanbaru, Fakhrudin menyebut, saat operasi penegakan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah
satunya warga tidak memakai masker saat beraktivitas.
"Masih
ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena
pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar,"
tegas Fakhrudin, usai kegiatan.
Malam
itu Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI-Polri
menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Mereka
mendapati warga yang nekat nongkrong di kafe dan warung makan tidak
memakai masker.
Ada empat
lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi. Dari
empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut
ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Dengan
rincian, di Kafe Senja petugas gabungan memberikan sanksi administratif
pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai
masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Disana tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi dendapun dibawa ke Mako Satpol PP," terangnya.
Selanjutnya,
di Jambang Angkringan empat orang pengunjung tidak memakai masker juga
dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran
lisan.
Di Ayam Penyet
Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda
masing- masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran
lisan.
Sasaran terakhir
adalah di Pendopo, di sana lagi- lagi tiga orang warga tak pakai masker
dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda
administrasi Rp100ribu. (Kominfo6/RD2)