PEKANBARU -- Kebijakan Work From Home (WFH) ditengah pandemi Covid-19 telah diterapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak awal pekan kemarin.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan, WFH tidak berlaku untuk semua ASN, karena para pejabat struktural dipastikan tetap bekerja.
"Tidak semua, untuk pejabat struktural tetap masuk kantor untuk mempermudah koordinasi," terang Jamil, Minggu (2/8/2020).
Para pejabat struktural di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar tetap bekerja seperti biasanya, supaya kinerja optimal dan roda pemerintahan dapat berjalan baik.
Menurutnya, WFH diprioritaskan bagi ASN yang rentan dengan penularan Covid-19. Seperti ASN yang berusia di atas 55 tahun, ibu hamil dan menyusui. Mereka nantinya menyesuaikan dengan tugas di posisi masing-masing untuk berkoordinasi dengan yang lainnya.
"WFH memang diterapkan selektif. Ini kita pilah mana yang paling membutuhkan. Ini di semua organisasi perangkat daerah Pemko Pekanbaru,'' pungkasnya.
WFH sendiri telah dimulai dari 27 Juli 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. (Kominfo6/RD2)