Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup


Image : Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (7/2/2025), menyatakan, aturan tersebut akan diberlakukan secara ketat. Sesuai dengan peraturan daerah, seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru akan ditutup selama bulan suci Ramadan.

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam. Surat edaran dari pemko akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar aturan ini dipatuhi.

Satpol PP Pekanbaru akan melakukan pengawasan guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (Kominfo11/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/03/2025] Permudah Layanan Adminduk, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling [14/03/2025] Lanjutan Safari Ramadhan, Wako dan Wawako Pekanbaru Sampaikan Komitmen Tuntaskan Program untuk Masyarakat [13/03/2025] Sidak Pelayanan di Bapenda, Walikota Pekanbaru: Banyak Keluhan Masyarakat [13/03/2025] Disperindag Pekanbaru Gelar Pasar Murah di Masjid Nurhayatullah Kulim [13/03/2025] Gerakan Pangan Mura Diserbu Warga, Beras 2 Ton Habis dalam Dua Jam [13/03/2025] Operasi Pasar Minyakita di Kota Pekanbaru Berlangsung di 12 Lokasi