Selain Normalisasi, PUPR Tegakan Aturan IMB untuk Cegah Banjir


Image : Selain Normalisasi, PUPR Tegakan Aturan IMB untuk Cegah Banjir
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyatakan, normalisasi anak sungai dan drainase merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan banjir. 

Namun, selain itu ada hal yang menjadi upaya PUPR Pekanbaru dalam mencegah terjadinya banjir. Yaitu dengan menegakkan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Kemudian dari sisi aturan, kita ingin menegakkan aturan berkaitan pembangunan rumah, IMB. Kalau bangun rumah mesti ada IMB," ujar Indra Pomi, Kamis (30/9). 

Menurutnya, dengan IMB ini ada aturan penataan lingkungan. Sebelum membangun ada rekomendasi dan informasi tata ruang yang diberikan PUPR. 

"Ada informasi tata ruang. Apakah bangunan di RTH kah, atau di sepadan sungai. Kita pasti memberikan batas ketinggian air maksimal," terangnya. 

Ketika masyarakat mengurus IMB, maka pihaknya memberikan rekomendasi ketinggian bangunan yang harus melewati batas minimum. 

"Ketika izin itu telah kita berikan. Baru muncul masalah, misalnya file banjir tidak terpenuhi. Timbunannya harus di ketinggian satu meter, tapi ternyata hanya 50 sentimeter," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat