PEKANBARU
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru,
Indra Pomi Nasution menyatakan, normalisasi anak sungai dan drainase
merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan banjir.
Namun,
selain itu ada hal yang menjadi upaya PUPR Pekanbaru dalam mencegah
terjadinya banjir. Yaitu dengan menegakkan aturan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
"Kemudian
dari sisi aturan, kita ingin menegakkan aturan berkaitan pembangunan
rumah, IMB. Kalau bangun rumah mesti ada IMB," ujar Indra Pomi, Kamis
(30/9).
Menurutnya,
dengan IMB ini ada aturan penataan lingkungan. Sebelum membangun ada
rekomendasi dan informasi tata ruang yang diberikan PUPR.
"Ada
informasi tata ruang. Apakah bangunan di RTH kah, atau di sepadan
sungai. Kita pasti memberikan batas ketinggian air maksimal,"
terangnya.
Ketika masyarakat mengurus IMB, maka pihaknya memberikan rekomendasi ketinggian bangunan yang harus melewati batas minimum.
"Ketika
izin itu telah kita berikan. Baru muncul masalah, misalnya file banjir
tidak terpenuhi. Timbunannya harus di ketinggian satu meter, tapi
ternyata hanya 50 sentimeter," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)