PEKANBARU - Proses pendataan terhadap jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah tuntas. Total jumlah THL yang terdata saat ini mencapai
8.900 orang.
Pendataan ini untuk memastikan jumlah THL yang ada di 45 OPD lingkungan pemerintah kota. "Kita berinisiatif untuk mendata guna memastikan jumlah THL yang ada di seluruh OPD pemerintah kota," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (30/6).
Menurutnya, jumlah THL sebanyak ini apabila dirumahkan tentu bakal berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal.
"Kita memperkirakan apabila para THL tidak bisa bekerja lagi di lingkungan pemerintah kota, tentu bakal berdampak ke pelayanan bagi masyarakat," paparnya.
Proses pendataan sejak awal Juni 2022 lalu. Mereka tidak hanya mendata jumlah para THL tapi pendataan juga meliputi tenaga ahli, driver, pramusaji hingga cleaning service.
Dirinya menyebut bahwa THL terbanyak ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Jumlah THL di dinas ini mencapai 1.600 orang.
Ada juga OPD yang memiliki THL cukup banyak di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru. OPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Pendataan ini juga sebagai persiapan apabila pemerintah pusat membutuhkan data tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pendataan para THL hanya untuk memastikan jumlah THL di seluruh OPD pemerintah kota.
Pemerintah kota masih belum berencana mengambil langkah selanjutnya usai pendataan ini. Mereka menyiapkan data ini sembari menanti langkah selanjutnya dari pemerintah pusat.
"Kita saat ini baru melakukan pendataan saja, data ini belum ada rencana digunakan untuk apa," ujarnya
Jamil mengatakan bahwa pada November 2023 pemerintah kota tidak lagi menganggarkan anggaran untuk THL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Surat itu memuat bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansinya. Mereka juga diingatkan tidak merekrut pegawai non ASN. (Kominfo7/RD2)