PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, Rabu (30/3).
Penertiban yang melibatkan Pleton V, Pleton Prawan dan Unit Bekang ini berlangsung di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sultan Syarif Kasim tepatnya di kawasan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1.
Kemudian di Jalan Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau, Jalan Jenderal Sudirman dan di kawasan Jalan Imam Munandar.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima," ucapnya. (Kominfo6/RD3)