PEKANBARU - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2002, tentang ketertiban umum. Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru
tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan Ahmad Yani,
Rabu (3/2), sekitar pukul 4.00 WIB.
Penertiban
yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton Linmas,
Unit Intel, dan petugas dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional,
Yendri Doni.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni Kepada media, Rabu (3/2).
Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
"Kita
tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat
yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita
ini indah dan tertib," ujar Yendri Doni Rabu pagi. (Kominfo5/RD2)