PEKANBARU - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2002, tentang ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru
tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di empat lokasi, Kamis (28/1)
pagi.
Dalam razia yang di
gelar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hangtuah, Jalan Patimura
dan Jalan Arifin Achmad, petugas menyita sejumlah aset milik PKL.
Disampaikan
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru,
Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media, aset yang
disita berupa 1 tenda, 1 meja, 1 spanduk dan 2 buah bunga.
"Kita
terjunkan personil gabungan, yakni personel praja wanita dan PTI. Kita
razia di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pizza hut, dan depan
STC. Di Jalan Hangtuah depan SMKN 1 Pekanbaru, dan di Jalan Pattimura
depan UNRI Gobah, serta di Jalan Arifin Ahmad. Razia dimulai dari pukul
9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB," terang Burhan Gurning.
"Kita
beri tindak kan tegas (menyita barang). Kita juga imbau tidak boleh
berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan perda
yang berlaku di wilayah Kota Pekanbaru," sambungnya.
Burhan
Gurning berharap pada pihak kecamatan maupun kelurahan untuk
bersama-sama memantau dan menertibkan PKL yang ada di wilayah
masing-masing.
"Harapan
kita bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam mengawasai
dan menertibkan PKL disepanjang ruas jalan," tutupnya.(Kominfo5/RD2)