Satpol PP Tertibkan PKL dan Banner di Tiga Ruas Jalan


Image : Satpol PP Tertibkan PKL dan Banner di Tiga Ruas Jalan
Satpol PP Kota Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan banner di tiga ruas jalan - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan banner di tiga ruas jalan, Selasa (7/6).

Ketiga ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalang Hangtuah dan Jalan Arifin Ahmad.

"Di Jalan Sudirman dan Hangtuah ditertibkan PKL yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar jalan, serta di jalur hijau," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra.


"Sementara di Jalan Arifin Ahmad dilakukan penertiban terhadap spanduk, banner/baliho yang tidak memiliki izin dan sudah habis masa tayang," ulasnya.

Disampaikan Reza, penertiban yang dilakukan karena keberadaan PKL di bahu jalan, trotoar dan jalur hijau maupun banner yang tidak berizin telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk itu, kita terus menghimbau dan mengingatkan kepada para PKL agar tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau karena melanggar aturan berlaku," tutupnya. (Kominfo6/RD3)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[03/03/2025] Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Sampaikan Pidato Perdana di Paripurna DPRD [03/03/2025] Wali Kota Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir dan Optimalisasi Pengangkutan Sampah [03/03/2025] Agung Komitmen Bangun Pekanbaru dengan Pelayanan Cepat untuk Masyarakat [03/03/2025] PBJ Setda Kota Pekanbaru Tingkat Integritas Pengadaan Barang dan Jasa di Pemko Pekanbaru [03/03/2025] Walikota Pekanbaru Siap Dukung Seluruh Kegiatan Gubernur Riau di Kota Pekanbaru [03/03/2025] PBJ Setda Kota Pekanbaru Gelar Bimtek Bagi Pelaku UMKM