PEKANBARU
- Satpol PP Pekanbaru tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan
di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selain itu,
keberadaan iklan rokok dan sejenisnya juga jadi sasaran.
Kepala
Bidang OKM Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut, larangan
itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban
umum.
Reza menyebut,
sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang pada Minggu (12/12) kemarin
untuk penegasan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah
pedagang di sejumlah jalan protokol.
"Personil
mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di
sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selanjutnya
personil melakukan pengecekkan dan penertiban spanduk/banner/baleho yang
tidak memiliki izin/habis masa tayang," kata Reza, Senin (13/12).
Ia
menjelaskan, sosialisasi dimulai dari Mako Satpol PP Kota Pekanbaru
Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Parit Indah, Jenderal Sudirman,
Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tuanku Tambusai.
"Hasil
patroli ini, kita juga mengamankan 1 buah meja dan 2 bungkus tapai dari
PKL Lemang di Jalan Sudirman. Ada juga 5 buah banner di Jalan Parit
Indah, 5 buah banner di Jalan Arifin Ahmad, 4 buah banner di Jalan
Soekarno Hatta, serta 5 buah banner di Jalan Tuanku Tambusai,"
paparnya.
(Kominfo3/RD1)