Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya


Image : Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya
Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Usaha Maju, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya pada 2 Juni 2022. Penertiban ini guna mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Sabtu (4/6), mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada 2 Juni lalu. Satpol PP melakukan pengamanan dan penyegelan TPS di bahu Jalan Usaha Maju.

Selanjutnya, sampah yang menumpuk dipindahkan DLHK ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penyegelan TPS ilegal ini disaksikan ketua RT dan RW setempat.

"Kami mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DLHK telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) guna menangani permasalahan angkutan sampah dan TPS ilegal. Tim ini memberi sanksi bagi kelompok atau per orang yang membuang sampah tidak di TPS yang resmi.

Sanksi yang diberikan berupa denda. Meski begitu, masih ada warga atau angkutan sampah ilegal yang membuang sampah di pinggiran perkotaan. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[26/09/2024] Siswa SMP IT Az Zuhra Simak Kisah Menarik di Balik Masjid Raya di LiteraTour Pekanbaru [26/09/2024] Peringatan Hari Tani Nasional, Distankan Pekanbaru Ajak Warga Budayakan Menanam [26/09/2024] Dispusip Tampilkan Perkembangan Pekanbaru dari Masa ke Masa [26/09/2024] Pj Wako Pekanbaru Persilahkan Tim Gakkumdu Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis [26/09/2024] Bapenda Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Reklame Segera Perbarui Izin [26/09/2024] Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemko Pekanbaru Diperpanjang