Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya


Image : Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya
Satpol PP Segel TPS Ilegal di Jalan Usaha Maju Tenayan Raya - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Usaha Maju, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya pada 2 Juni 2022. Penertiban ini guna mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Sabtu (4/6), mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada 2 Juni lalu. Satpol PP melakukan pengamanan dan penyegelan TPS di bahu Jalan Usaha Maju.

Selanjutnya, sampah yang menumpuk dipindahkan DLHK ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penyegelan TPS ilegal ini disaksikan ketua RT dan RW setempat.

"Kami mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DLHK telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) guna menangani permasalahan angkutan sampah dan TPS ilegal. Tim ini memberi sanksi bagi kelompok atau per orang yang membuang sampah tidak di TPS yang resmi.

Sanksi yang diberikan berupa denda. Meski begitu, masih ada warga atau angkutan sampah ilegal yang membuang sampah di pinggiran perkotaan. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS