PEKANBARU-- Pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sekitar Sukaramai Trade Centre (STC) sudah mendapat surat edaran terkait jadwal relokasi. Ada rencana relokasi berlangsung pada 21 Februari 2020 mendatang.
Petugas dari Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru sudah menyebar edaran tersebut kepada pedagang eks Plaza Sukaramai. Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru kembali memberi surat edaran terkait jadwal relokasi ke dalam STC.
"Kita sudah memberikan surat edaran kepada pedagang di TPS," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat (14/2/2020).
Surat edaran ini sebagai peringatan agar pedagang bisa mulai berbenah. Mereka bisa pindah ke toko yang berada dalam STC sesuai jadwal dari Tim Percepatan Pembangunan STC.
Agus menyebut, pihaknya sudah membagikan ratusan surat edaran. Ada 400 surat edaran yang sudah disebar kepada para pedagang di TPS.
Pihaknya juga rutin menggelar penertiban terhadap pedagang di sekitar STC. Mereka berulang kali menertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dekat STC.
Petugas masih saja mendapati PKL berjualan di sekitar STC, Jalan Jendral Sudirman. Agus mengimbau agar PKL tidak berdagang di bahu jalan.
"Kondisi ini membuat arus lalu lintas jadi terganggu. Apalagi ada yang berdiri hampir di badan jalan," ujarnya.(Kominfo4/RD2)