PEKANBARU - Dua tiang reklame menyalahi aturan, yang berdiri di atas trotoar jalan padat kendaraan, dipotong pihak Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2020) malam. Lokasi tiang tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Simpang Sam Ratulangi dan di Jalan Soekarno Hatta.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada pekanbaru.go.id mengatakan, selain melanggar aturan, kondisi tiang reklame sangat memprihatinkan, yakni condong ke arah jalan dan sudah berkarat, dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Pemotongan tiang menyalahi aturan tak cukup sampai di sini. Kita masih ada target lainnya, termasuk akan melakukan pemotongan tujuh bando yang tersisa," ujar Agus didampingi Kabid Ops Desheriyanto menegaskan.
Menurut Agus, dari dua tiang reklame yang dipotong, satu diantaranya sudah dikoordinasikan dengan pemilik, yakni tiang reklame yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta. Sementara tiang reklame di Jalan Ahmad Yani tidak diketahui pemiliknya.
Terkait besi reklame yang dipotong, dikatakan Agus Pramono, pihaknya memberi batas waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk mengambilnya.
"Kalau mau diambil lagi silakan tapi harus melalui proses dan ketentuan. Satu dari dua pemilik sudah tahu kalau tiang reklamenya dipotong. Posisi keduanya melanggar, dibangun diatas trotoar dan memakan Daerah Milik Jalan," terang mantan perwira TNI ini.(Kominfo5/RD2)